Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita

    Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita

    JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. 

    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

    AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Empat pelaku berdasarkan Empat laporan Polisi (LP).

    Laporan tersebut masing-masing Dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta Dua lainnya di Polres Jember. 

    "Dari hasil penyelidikan, kami menangkap Empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah, " jelas AKBP Bayu Pratama, Jumat (17/1/25).

    Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa Dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). 

    Dari pengungkapan ini, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah. 

    "Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T, " terang AKBP Bayu Pratama.

    Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban. 

    Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.

    "Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut, " tegas AKBP Bayu Pratama.

    Kapolres Jember ini juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, " tegas AKBP Bayu Pratama.

    Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. 

    "Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.

    Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

    Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar. 

    "Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam, " tutur AKBP Bayu Pratama.

    Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak.

    Selain itu juga  mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat. 

    "Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember, " pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berantas DBD, Babinsa Pakis Koramil 0824/14...

    Artikel Berikutnya

    Mantapkan Karakter Kedisiplinan Siswa, Koramil...

    Berita terkait

    Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Babinsa Posramil 0824/30 Sukorambi Bantu Evakuasi
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Kiri Kanan Jalan dan Selokan Cegah Banjir Lingkungan
    Babinsa Koramil 0824/21 Puger Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Selokan, Cegah Banjir Pemukiman Warga
    Babinsa Balungkulon Koramil 0824/22 Balung,  Kerja Bakti Bersama Warga Pasang Patok Batas Desa
    Babinsa Arjasa Koramil 0824/04 Sukowono Pendampingan Vaksinasi Ternak Sapi, Cegah Penyenbaran PMK
    Berkunjung ke Yonarhamed 8/UY, Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Sampaikan Pesan Penting Untuk Prajurit
    Berantas DBD, Babinsa Koramil 0824/22 Balung Dampingi Pelaksnaaan  PSN Bidan Desa dan  Kader Posyandu
    Kunjungan Silaturahmi Dandim 0824/Jember Ke Usahawan Tambak, Mantapkan Komsos
    102 Siswa SMP dan SMK Bahjatul Ulum Terima Wawasan Kebangsaan dari Danramil 0824/04 Sukowono
    Ketua Dewan Guru INKAI Kukuhkan Ketua MSH Jawa Timur Pada Pelaksanaan Gashuku dan Ujian Sabuk Hitam Zona III Wilayah Jawa Timur
    Ketua Dewan Guru Anugerahkan Sabuk Hitam Kehormatan Kepada Paulus Totok Lusida, Atas Jasanya Ikut Mengembangkan INKAI di Jawa Timur
    Kasdim 0824/Jember Wakili Dandim Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid SDN Jemberlor 01 oleh Bupati Jember
    Babinsa Koramil 0824/14 Panti Bantu Evakuasi Korban Meninggal Hanyut di Sungai
    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa SMP IGS Desa Lampeji
    Polres Jember Dukung Program Pemerintah Melalui Pendampingan Bhabinkamtibmas dalam Pelaksanaan PIN Polio

    Rekomendasi berita

    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Kontingen Defile TNI Turut Meriahkan India's Republic Day Parade Ke-76
    Mantapkan Karakter Kedisiplinan Siswa, Koramil 0824/02 Arjasa Pelatihan  PBB  Pelajar SMPN 1 

    Tags